PEMATANGSIANTAR, KOMPAS TV- Seorang anggota TNI bernama Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting menangis di depan Mapolres Pematangsiantar di Jalan Sudirman pada Senin (11/1/2021).
Anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu meminta keadilan atas putranya Teguh Syahputra Ginting (20), karena mengalami kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020.
Serda Lili yang mendampingi anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.
Baca Juga: Selain Sriwijaya Air SJ182, Sederet Kecelakaan Pesawat Ini juga Terjadi di Pergantian Tahun
Saat datang ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya, Serda Lili tak kuasa menahan tangis. Sambil berurai air mata, ia memperlihatkan bagian tangan kiri anaknya yang terputus akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.
"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili dikutip dari Kompas.com pada Selasa (12/1/2021).
"Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton. Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak."
Menurut Lili, sudah 8 bulan dirinya melaporkan terkait kasus yang menimpa anaknya itu ke polisi. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang.
Adapun kedatangannya di Mapolres Pematangsiantar kali ini untuk mendampingi anaknya yang kembali dimintai keterangan oleh polisi sebagai pelapor.
Baca Juga: Tangan Pedagang di Pasar Kenari Senen Ditebas Hingga Putus, Pelaku: Siapa Melawan akan Saya Bunuh
"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili.
Lili menambahkan, anaknya sempat dikirimi uang dari klaim BPJS Ketenegakaerjaan atas kecelakaan kerja yang menimpa Teguh. Namun, Lili berusaha memulangkan uang tersebut, tapi ditolak pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, anak Serda Lili, Teguh Syahputra, mengatakan dirinya ditanya perihal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya saat menjalani pemeriksaan.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ucap Teguh.
Teguh pun meminta pertanggungjawaban kepada Direktur PT Agung Beton Persada Utama. Adapun terkait uang BPJS Ketenagakerjaan yang diterimanya itu, kata dia, dikirim tanpa persetujuan darinya.
Baca Juga: PT Jasa Raharja Siapkan Santunan Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ucap Teguh.
Sementara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.
Dedy mengatakan, pihaknya telah memberikan bukti-bukti baru yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.
"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," kata Dedy.
Dua Karyawan Jadi Tersangka
Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Tol Cipali: Mobil Elf Terguling Diduga Sopir Ngantuk, 4 Tewas
Adapun tersangka dikenakan Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu, kata dia, mesin conveyor terlihat karet beltingnya tak layak pakai. Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.
"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.
Baca Juga: Marinir TNI AL Temukan KTP Diduga Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ182
Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.
Tak lama setelah itu, ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.
Menurut Teguh, pihak perusahaan pernah satu kali menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi. Mendengar itu, orang tuanya merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.
Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.
Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pemetangsiantar.
Baca Juga: TNI AL Temukan Pecahan Uang Rp 50 Ribu dan 5 KTP, Ini Detailnya
Menurut Rusdi, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya". Untuk selengkapnya bisa dibaca di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.