DEMAK, KOMPAS TV - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terlibat perselisihan dengan anak kandungnya berinisial A (19).
Sang ibu karena sebab itu dilaporkan ke polisi oleh buah hatinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, S kemudian dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Terlibat Pertikaian, Anggota Klub Motor Asal Bandung Dilaporkan ke Polisi
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan, S sempat mendekam di penjara selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia diizinkan pulang setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
Saat itu, sang ibu S merasa kesal dengan anaknya karena dinilai selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Baca Juga: Anak Jebloskan Ibu ke Penjara karena Tak Terima Pakaiannya Dibuang
Karena hal tersebut, sang ibu S kemudian membuang pakaian anaknya. Sang anak A pun tak terima atas tindakan ibunya itu.
Ia yang tersulut emosi lantas terlibat keributan dengan ibunya S. Saat ribut terjadi orong-dorongan, lalu kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya A.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Kasus yang dialami S dan anaknya A lantas menjadi perhatian public. Salah satunya anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya
Dedi Mulyadi lantas menemui S di rumahnya. Kepada Dedi, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.