DEMAK, KOMPAS TV - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terlibat perselisihan dengan anak kandungnya berinisial A (19).
Sang ibu karena sebab itu dilaporkan ke polisi oleh buah hatinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, S kemudian dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Terlibat Pertikaian, Anggota Klub Motor Asal Bandung Dilaporkan ke Polisi
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan, S sempat mendekam di penjara selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia diizinkan pulang setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
Saat itu, sang ibu S merasa kesal dengan anaknya karena dinilai selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Baca Juga: Anak Jebloskan Ibu ke Penjara karena Tak Terima Pakaiannya Dibuang
Karena hal tersebut, sang ibu S kemudian membuang pakaian anaknya. Sang anak A pun tak terima atas tindakan ibunya itu.
Ia yang tersulut emosi lantas terlibat keributan dengan ibunya S. Saat ribut terjadi orong-dorongan, lalu kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya A.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Kasus yang dialami S dan anaknya A lantas menjadi perhatian public. Salah satunya anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Anak Sekolah Kini Dapat BLT Senilai Total Rp 4,4 Juta, Berikut Rincian dan Syarat Mencairkannya
Dedi Mulyadi lantas menemui S di rumahnya. Kepada Dedi, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.
Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun S tidak menaruh dendam. Pasalnya, bagaimanapun dia adalah darah dagingnya sendiri.
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan anaknya tersebut karena pikirannya dianggap belum terbuka.
“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ucap S dengan suara tersendat.
Baca Juga: Mengenal Capt Afwan, Pilot Sriwijaya Air SJ-182 yang Hilang Kontak di Perairan Kepulauan Seribu
Sementara itu, Dedi Mulyadi saat ini tengah berusaha membujuk anak S yang berinisial A agar bersedia berdamai. Saat itu, Dedi sempat menelepon A.
Dalam perbincangannya itu, Dedi meminta agar A memaafkan ibu kandungnya dan dapat mencabut laporannya di kepolisian.
Karena apapun latar belakang masalahnya, ia menganggap tidak sepantasnya seorang anak menjebloskan ibu kandungnya sendiri ke penjara.
"Karena enggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.
Baca Juga: Tega! Anak Laporkan Ibu Kandung dengan Tuduhan Penggelapan
Namun demikian, dalam pembicaraan itu A menolak permintaan Dedi tersebut untuk mencabut laporannya di kepolisian.
Ia tetap berkukuh ingin menjebloskan ibu kandungnya tersebut ke dalam penjara. Pasalnya, ia merasa sebagai korban dari persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya yang berakhir dengan perceraian tersebut.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A.
Meski upaya untuk meluluhkan hati si anak kandung alias A saat itu belum membuahkan hasil. Dedi berjanji akan tetap berusaha melakukan pendekatan dan menemuinya di Jakarta.
Baca Juga: Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Bergeming, Meski Sudah Dibujuk Anggota DPR
Pasalnya, A diketahui saat ini tinggal di Jakarta bersama bapaknya dan sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi.
“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.