Gubernur Kalbar Sutarmidji, melalui Satgas Covid-19, mengeluarkan sanksi terhadap Batik Air berupa larangan untuk terbang ke Kalbar selama 10 hari.
Larangan terbang untuk Batik Air akan berlaku mulai Minggu (27/12/2020).
Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan, larangan ini dilatari terdapat lima penumpang maskapai yang kedapatan positif Covid-19.
Bahkan, surat keterangan yang dibawa penumpang tersebut terindikasi palsu.
Baca Juga: Tes Antigen jadi Syarat Wajib Keluar-Masuk Kalbar via Jalur Udara
"Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," kata Sutarmidji melalui akun Facebook Page miliknya, Kamis (24/12/2020).
Oleh karena itu, Sutarmidji pun mengambil tindakan larangan terbang tersebut.
Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar Sutarmidji.
Jika Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah, Sutarmidji mempersilakan.
"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Sutarmidji juga minta Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih baik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Bertemu Relawan, Menteri Kesehatan Bahas Soal Evaluasi Penanganan Covid-19
“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ungkap Sutarmidji.
"Sebagai ketua Satgas (Covid-19 Kalbar), saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tegas Sutarmidji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.