Pada hari kejadian, salah satu penjaga, Bripka TR meminta izin kepada kepala penjagaan, Bripka TS untuk mengeluarkan tersangka DA.
Setelah dikeluarkan, Bripka TR meminta agar DA memijat (mengurut) dirinya di salah satu ruangan di kantor Polsubsektor Kemiling itu.
Keasyikan dipijat sekitar 15 menit, Bripka TR tertidur. Dan saat bangun, DA sudah tidak ada di tempat.
Bripka TR lalu bertanya kepada anggota lain yang ada di kantor itu, namun tidak ada yang melihat.
Ketika diperiksa, jendela yang berada di ruangan dimana DA memijat Bripka TR telah terbuka. Diduga, DA kabur melalui jendela tersebut.
Terancam Kena Sanksi
Mengenai kejadian ini, Pandra mengatakan ada kelalaian SOP yang telah dilakukan anggota polisi yang bersangkutan.
"Ini kejadian kelalaian yang jelas melanggar SOP," kata Pandra.
Saat ini, kata Pandra, Bidpropam Polda Lampung sedang memeriksa seluruh anggota yang di lokasi pada saat kejadian.
"Ada sanksi indisipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung," kata Pandra.
Oknum yang dianggap lalai, terancam terkena sanksi indisipliner maupun kode etik.
Baca Juga: Kapolda Kalsel ; Tangkap Polisi yang Bawa Tahanan Kabur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.