DENPASAR, KOMPAS.TV – Seorang oknum polisi Polda Bali dilaporkan seorang pekerja seks komersial (PSK) lantaran melakukan pemerasan, ancaman dan persetubuhan.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Briptu RCEP dengan jabatan unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali.
"Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO (Booking Order) berinisial YS," ujar Dir Reskrimum, Sabtu (19/12/2020). Dikutip dari TribunBali.com.
Baca Juga: Polresta Pontianak Tetapkan Oknum Polantas Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali juga melakukan oleh tempat kejadian perkara dengan didampingi oleh Propam Polda Bali.
Korban YS juga telah melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.
Dodi menambahkan dalam proses penyelidikan korban YS akan mendapat pendampingan dari penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujar Dodi.
Baca Juga: Oknum Polisi Gerebek PSK di Bali, Malah Ditiduri lalu Diminta Setoran Rp 500 Ribu Per Bulan
Kronologi kasus
Kasus ini bermula saat perempuan asal kupang ini ingin berkencan dengan seorang pria yang didapat dari aplikasi MiChat pada Rabu (16/12/2020).
Langkah korban menjadi PSK lantaran unsur keterpaksaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat hendak melakukan hubungan, tiba-tiba ada yang menggedor pintu kos korban.
Pihak yang menggedor pintu tersebut yakni RCEP. Ia kemudian masuk dan menunjukkan kartu anggota polisi.
Baca Juga: Buka Praktik Aborsi Sejak Tahun 2003, Oknum Polisi dan Tenaga Medis Ini Ditangkap!
Kuasa hukum YS, Charlie Usfunan menjelaskan oknum polisi tersebut mengaku bertugas di bagian Inafis Polda Bali mengancam YS untuk dibawa ke kantor polisi.
Selanjutnya, RCEP mengusir pria yang telah memesan jasa YS. Korban yang saat itu memakai handuk malah disetubuhi oleh oknum polisi tersebut.
RCEP juga disebut mengambil ponsel dan meminta uang dari YS. Ia kemudian meninggalkan kos YS. Sebelum pergi ia meminta nomor telepon seorang teman YS yang tinggal di kos yang sama namun beda kamar.
Beberapa saat kemudian, RCEP menghubungi nomor telepon tersebut dan mengatakan, kalau ingin menebus ponselnya harus menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta dan menyerahkan uang tunai setiap bulannya sebanyak Rp500 ribu.
Baca Juga: BNNP Jateng Ringkus Oknum Polisi Terlibat Peredaran Sabu
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta uang setoran Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan," ujar Charlie Usfunan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.