DENPASAR, KOMPAS.TV – Seorang oknum polisi Polda Bali dilaporkan seorang pekerja seks komersial (PSK) lantaran melakukan pemerasan, ancaman dan persetubuhan.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Briptu RCEP dengan jabatan unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali.
"Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO (Booking Order) berinisial YS," ujar Dir Reskrimum, Sabtu (19/12/2020). Dikutip dari TribunBali.com.
Baca Juga: Polresta Pontianak Tetapkan Oknum Polantas Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali juga melakukan oleh tempat kejadian perkara dengan didampingi oleh Propam Polda Bali.
Korban YS juga telah melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.
Dodi menambahkan dalam proses penyelidikan korban YS akan mendapat pendampingan dari penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujar Dodi.
Baca Juga: Oknum Polisi Gerebek PSK di Bali, Malah Ditiduri lalu Diminta Setoran Rp 500 Ribu Per Bulan
Kronologi kasus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.