MEDAN, KOMPAS.TV - Perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Medan mulai muncul. Tim Pemenangan Paslon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN), mengajukan gugatan permohonan sengeketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Tim Pemenangan Ibrahim Tarigan mengatakan, pihaknya berharap Paslon 01 memenangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Akhyar Akui Keunggulan Suara Bobby
"Iya. Harapannya Pak Akhyar menang lah. Kita dokumennya lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Tribun-medan.com.
Ibrahim mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara.
"Tiap-tiap TPS itu ada kelebihan suara yang kita lihat, yang pakai KTP itu. Masa satu TPS ada 50-sekian. Kan wajarnya cuma 2,5 persen dari pemilih. Kalau dia 400 (pemilih) cuma 10, banyak kali," katanya.
Dari informasi yang beredar, tim pemenangan AMAN mendaftarkan gugatan secara daring melalui aplikasi permohonan online.
Selain itu, bukti salinan pengajuan permohonan gugatan tersebut juga tersebar di grup WhatsApp.
Baca Juga: Akhyar Nasution Sebut Perolehan Suaranya Luar Biasa
Dukungan PKS Medan
Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mendukung upaya yang dilakukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait gugatan ke MK soal sengketa hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Medan 9 Desember 2020 lalu.
Hal ini disampakan Kabid Humas DPD PKS Kota Medan Syaiful Ramadhan saat ditanya wartawan, Sabtu (19/12/2020).
"Kita (PKS) mendukung upaya tersebut ke MK sebagai upaya menghasilkan pemilu yang bersih," katanya.
Persoalan gugatan ke MK, kata Syaiful, sudah sesuai dengan aturan.
"Pada intinya, tim AMAN mendapatkan sejumlah bukti yang mengarah terhadap adanya dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilkada kemarin. Maka saluran resminya kita melayangkan gugatan ke MK," ucapnya.
PKS memandang, gugatan yang dilayangkan ke MK dengan bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan, sejalan dengan semangat awal PKS dalam Pilkada Kota Medan yakni melahirkan pilkada yang jujur dan bersih.
"Dalam proses-proses awal Pilkada, PKS selalu bersemangat menciptakan persaingan yang bersih, demokrasi yang bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dan hari ini, dengan adanya gugatan dengan disertai bukti-buktinya kita sangat mendukung sebagai upaya mewujudkan Pilkada yang bersih," paparnya.
Baca Juga: Bobby - Aulia Unggul Versi KPU
Bobby-Aulia Unggul
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Bobby-Aulia unggul di Pilkada Medan dengan meraih sebanyak 393.327 suara. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebanyak 342.580 suara.
Komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti membenarkan adanya informasi terkait dengan pengajuan gugatan palson 01.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK.
"Iya. Kita tunggu dulu surat resmi dari MK terkait informasi tersebut. Jadi untuk langkah-langkah selanjutnya kita belum bisa kasih informasi. Karena sampai hari ini belum kita terima," katanya.
Nana mengatakan, terkait pernyataan sikap KPU, besok baru dinyatakan.
Baca Juga: Akhyar Nasution Ucapkan Pesan Untuk Warga Kota Medan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.