KONAWE, KOMPAS TV - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan lima orang saat terjadi aksi demonstrasi di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan yang menyebabkan terjadinya perusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan pada Senin (14/12/2020).
Saat ini, kelima orang itu ditahan di rutan Polda Sultra setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kelima orang demonstran itu dikenakan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun.
Baca Juga: Tak Terima Dibubarkan, Pendemo Serang Polisi
Kelima orang tersangka tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat dan diperiksa di Mapolda Sultra sejak Selasa (15/12/2020). Mereka antara lain IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23).
Dari kelima orang itu, dua di antaranya adalah mahasiswa. Sedangkan tiga orang merupakan pekerja swasta.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, lima orang itu diduga melakukan provokasi.
"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik, dan status ke 5 orang itu sebagai tersangka penghasutan pasal 160 dan 216 KUHP. Sudah kita tahan, 40 hari ke depan bisa diperpanjang 20 lagi," kata Ferry dikutip dari Kompas.com Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Aksi Demo Dilarang, Warga Eks Pengungsi Timtim Bentrok Dengan Polisi
Ferry mengaku belum mengetahui provokasi seperti apa yang telah dilakukan lima orang demonstran itu.
“Provokasi. Kalau itu belum dijelaskan, perannya belum dijelaskan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, lima orang pendemo ini diamankan oleh Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan terkait peran mereka dalam aksi demo bersama ratusan buruh di PT VDNI, Senin (14/12/2020).
Demontrasi menuntut kejelasan status dan minta kenaikan gaji berakhir bentrok dengan pihak keamanan perusahaan.
Massa akhirnya mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas di perusahaan nikel asal China itu.
Baca Juga: Demo di Kantor Polisi, Massa dari Umat Islam Ciamis Minta Dipenjara Ikut Rizieq Shihab
Kerugian Rp 200 Miliar
PT VDNI mendata semua aset yang terbakar akibat demonstrasi buruh berujung rusuh pada Senin (14/12/2020).
Manajer Operasional PT VDNI, Yin Xing Hui melalui penerjemahnya menaksir angka kerugian perusahaan akibat pengrusakan sejumlah fasilitas mencapai Rp
200 miliar.
"Kemungkinan kerugian sekitar Rp 200 miliar kurang lebih. Ada eskavator, ada loader, ada beberapa alat berat dump truck sepuluh roda, dump truck duabelas roda, dan beberapa mesin di pabrik smelter," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Yin, pihak perusahaan tengah berupaya memperbaiki mesin-mesin dan peralatan yang sebelumnya dirusak massa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Ajakan Demo Rusuh, Cek Faktanya
"Kita akan berbenah-benah dulu. Perusahaan sedang akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak terkait," tukasnya.
PT VDNI merupakan salah satu pemegang izin usaha pertambangan nikel. Perusahaan ini berinvestasi USD1,4 miliar atau sekitar Rp19,6 triliun. Investasi diwujudkan dalam bentuk pabrik dengan 15 tungku berteknologi RKEF.
Perusahaan PMA China ini merupakan anak perusahaan De Long Nickel Co Ltd yang berasal dari Jiangsu, China.
Baca Juga: Unjuk Rasa Pilpres AS di New York Rusuh, 20 Orang Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.