Kompas TV regional peristiwa

Wisatawan Ramai-Ramai Batal ke Bali, Pelaku Pariwisata Kecewa Berat Imbas SE Gubernur

Kompas.tv - 16 Desember 2020, 16:56 WIB
wisatawan-ramai-ramai-batal-ke-bali-pelaku-pariwisata-kecewa-berat-imbas-se-gubernur
Ilustrasi wisatawan di bandara. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fadhilah

"Di Hotel Hidden Paradise ada sekitar 30 wisatawan dari Jakarta yang sudah booking. Tapi kemarin ada 9 wisatawan yang meng-cancel booking-an. Alasannya sama karena adanya SE dari Gubernur. Mungkin akan terus ada wisatawan domestik yang cancel," prediksi Made Audi, Rabu (16/12/2020).

Bagi wisatawan, kata Audi, persyaratan administrasi tersebut cukup membebani. Terlebih lagi, biaya swab test bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 jutaan.

Seandainya dalam satu keluarga ada 4 orang, berarti biaya untuk swab test saja bisa mencapai Rp 6 juta. Itulah yang menyebabkan calon tamu hotel merasa terbebani.

Hal serupa diungkapkan Manager Ashyana Hotel, Candidasa, Kecamataan Karangasem, Wayan Kariasa. Sampai sekarang sudah banyak wisdom membatalkan booking-an hotel.

Di Ashyana, wisdom yang membatalkan booking hotel sebanyak 8 kamar dari 50 bookingan. Ia juga memprediksi angka tersebut akan terus bertambah.

"Di Ashyana sudah ada 8 kamar yang cancel. Klau seandainya menginap 3 hari berarti hitungannya 24 kamar. Kemungkinan wisatawan yang cancel akan terus bertambah. Sekarang menunggu sisa wisatawan yang sudah booking," kata Kariasa. 

Ia menambahkan, sejumlah hotel dan restoran telah mulai mempekerjakan karyawannya.

"Apalagi rata-rata wisatawan domestik yang booking hotel tak memberi DP karena situasi masih pandemi Covid-19. Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Makanya kita berharap Pemprov bisa mencarikan solusi," kata I Wayan Kariasa.

Wayan Kariasa yang juga menjabat Ketua PHRI Karangasem menambahkan, jika dikalkulasi keseluruhan wisatawan domestik yang cancel bookingan sudah capai ratusan kamar.

"Padahal sudah mulai ada tamu domestik yang akan nginap. Karena ada SE Gubernur, akhirnya banyak yang cancel. Banyak manager hotel di Karangasem yang mengeluhkan kondisi ini. Awalnya kita bersyukur ada wisatawan yang booking, setelah itu banyak yang cancel," imbuh Wayan Kariasa.

Baca Juga: Okupansi Hotel Di Bali  Jelang NATARU


Kebijakan Wajib Swab Test

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan wajib swab test untuk penumpang transportasi udara yang hendak ke Bali.

Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 Gubernur Bali tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Bagi wisatawan yang datang menaiki pesawat, perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis test PCR, paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengunjung yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Arahan Menko Marves Luhut

Untuk diketahui, SE Gubernur Bali yang mewajibkan swab test bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara ke Bali juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.

Rapat ini dipimpin Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.

Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dari Kementerian Pariwisata, serta Ketua BNPB Doni Monardo.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).

Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Berwisata Aman Dan Nyaman Di Bali Safari & Marine Park

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x