Sampai saat ini penyidik masih mengenakan para tersangka ini dengan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih pasal 93 atau ada penambahan kita lihat dari hasil penyidikan," tutur Yusri.
Tiga tersangka tersebut diperkirakan tidak akan menjalani penahanan seperti pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.
"Pasal 93 (Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan) kan ancamannya satu tahun, (jadi) tidak akan ditahan," jelas Yusri.
Namun begitu, lanjut Yusri, hal berbeda bisa saja terjadi jika penyidik menambahkan pasal lain terhadap para tersangka yang membuat adanya penahanan.
"Tapi akan kita lihat hasilnya seperti apa," tutur perwira tiga melati itu.
Baca Juga: Demo di Kantor Polisi, Massa dari Umat Islam Ciamis Minta Dipenjara Ikut Rizieq Shihab
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerumunan Petamburan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020. Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Baca Juga: 3 Tersangka FPI Sudah Serahkan Diri, Polda: Ditunggu 2 Lagi Atau Kami Tangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.