Baca Juga: Terkait Korupsi Bansos, Anggota DPR Minta KPK Jangan Asal Gunakan Pasal Hukuman Mati
Sementara NTS berperan mengelola dana bantuan yang diterima untuk kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 di Kecamatan Kalanganyar.
Kemudian, pelaku A, menurut Ade, berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
"Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik," kata Ade.
Total dana bantuan dari Kemensos sebesar Rp 1 miliar.
Dana tersebut disalurkan untuk 100 penerima yang dibagi dalam 10 kelompok di tiga kecamatan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan, berkas perkara kelima pelaku tersebut sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak.
"Sudah tahap dua, kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata David.
Baca Juga: Mensos Juliari Terduga Korupsi Bansos Covid-19, Sekjen Kemensos bersama Jajaran Kaget dan Terpukul
Kelima tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.