Kompas TV regional berita daerah

Misteri Pembunuhan Wanita di Kebun Salak Sleman Terkuak Setelah 7 Tahun Berlalu

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 10:03 WIB
misteri-pembunuhan-wanita-di-kebun-salak-sleman-terkuak-setelah-7-tahun-berlalu
Ilustrasi pembunuhan wanita di kebun salak Sleman tujuh tahun lalu (Sumber: Kompas.Com/Handout)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah tujuh tahun berlalu, kasus pembunuhan wanita di kebun salak Sleman pun akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan wanita di kebun salak Sleman itu berhasil dibekuk polisi.

Kasus pembunuhan wanita di kebun salak Sleman itu berawal pada Februari 2013. Satu hari setelah kejadian, seorang pemilik kebun salak bernama Sarjono (55) yang sedang memetik buah salak menemukan jasad wanita mengenakan daster tertutup daun salak yang rimbun.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Dalam Kardus, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Pemilik kebun itu menceritakan soal temuannya kepada warga dan mereka bersama-sama melaporkan penemuan jasad wanita itu ke Polsek Pakem Sleman.

“Kami baru bisa mengungkap kasus ini sekarang akrena selama tujuh tahun sulit memperoleh identitas korban,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020).

Saat ditemukan jasad wanita di kebun salak Sleman itu sudah dalam kondisi rusak. Terlebih, tidak ada laporan kehilangan dari keluarga korban saat itu.

Polisi menemukan pelaku berdasarkan keterangan saksi terkait ciri-ciri tersangka yang terakhir kali bersama dengan korban. Identitas jasad wanita di kebun salak tujuh tahun lalu itu pun berhasil terkuak setelah polisi menangkap pelaku.

Pelaku pembunuhan wanita di kebun salak Sleman itu adalah EBP (39) warga Kediri Jawa Timur. Pelaku merupakan kekasih dari korban yang akhirnya diketahui bernama Sri Utami (40), warga Muntuk, Dlingo, Bantul. DIY.

Baca Juga: Sebungkus Rokok Ungkap Pembunuhan Wanita di Semarang, Begini Detik-detik Pelaku Ditangkap di Lombok

Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena sakit hati. Tersangka pembunuhan wanita di kebun salak Sleman ini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x