Lebih lanjut Ema menjelaskan, sesuai Perwali, sanksi untuk orang yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.
Menurut dia, penindakan denda tersebut sudah dijalankan beberapa pekan ke belakang ketika Kota Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.
"Sudah berjalan tapi sekarang harus dimaksimalkan lagi. Uang yang ada di kita sudah masuk Rp 70,5 juta dari operasi masker dan pelanggaran lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Penanganan Covid Tidak Akan Berhasil Tanpa Partisipasi Publik
Ema menambahkan, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun, menggunnakan masker dan mencuci tangan.
Namun, menurut dia, dari hasil survei Bappeltibang Kota Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bandung masih terbilang rendah.
"Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut, aturan harus lebih tegas," tandasnya.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Tak Terima Jateng Disebut Biang Kerok Lonjakan Kasus Corona Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.