PEKANBARU, KOMPAS TV - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin dan seorang anggotanya bernama M Nur Fajril ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Edhy Prabowo Ditangkap KPK I Jokowi Soal Edhy I Ketua FPI Pekanbaru Tersangka
Sebelumnya, keduanya dijemput polisi pada Selasa (24/11/2020) waktu subuh. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan paksa deklarasi damai menolak kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Pekanbaru.
Seperti diketahui, deklarasi damai tersebut diikuti oleh 45 organisasi masyarakat (Ormas) pada Senin (23/11/2020) di depan kantor Gubernur Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam deklarasi tersebut, beberapa organisasi ikut serta di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemuda Pancasila (PP), Projo Riau, Misuri, dan lain-lain.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat yang menolak kedatangan HRS (Habib Rizieq Shihab) ke Pekanbaru,” kata Nandang pada Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Buntut Bubarkan Deklarasi Tolak Kedatangan Rizieq Shihab, Ketua dan Anggota FPI Dijemput Polisi
Menurut Nandang, Aksi pembubaran oleh FPI itu telah merampas hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.
“Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ucap Nandang.
Nandang menjelaskan, deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Sebab, setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum.
“Tapi, FPI malah membubarkan deklarasi tersebut," ujar Nandang.
Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Sudah Bertemu Pimpinan FPI Jakarta di Markasnya
Sebelumnya, sejumlah lembaga dan organisasi di Kota Pekanbaru, Riau menggelar deklarasi damai menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Bumi Lancang Kuning.
Dari aksi tersebut, ada beberapa poin yang kemudian disuarakan. Itu antara lain menolak dengan tegas bentuk paham dan gerakan radikalisme yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu, menolak tegas segala bentuk ujaran kebencian, fitnah, adu domba serta kata-kata yang bertentangan dengan etika, nilai-nilai budaya dan norma-norma yang berlaku. Terakhir, menolak kedatangan tokoh-tokoh radikal di Bumi Lancang Kuning.
Saat berlangsungnya deklarasi damai menolak kedatangan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu, tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota FPI Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Selain Ketua FPI Pekanbaru, Ada Satu Orang Lagi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mereka tidak terima dengan aksi deklarasi sejumlah lembaga dan ormas tersebut yang menolak kedatangan Rizieq Shihab.
Anggota FPI tampak terlibat saling dorong dengan salah satu peserta aksi deklarasi damai tersebut. Polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi tersebut lantas melerainya.
“Saya FPI,” kata seorang pria yang mengenakan peci dan kacamata hitam dengan keras dan lantang.
“Takbir, Allahuakbar,” sahut anggota FPI lainnya.
Aksi para anggota FPI itu lantas dipukul mundur oleh pihak kepolisian. Seorang pria lain dari massa FPI yang tak menyebutkan namanya lantas memberikan pernyataan.
“Tidak ada Islam radikal. Tidak ada satu agama pun yang radikal di Indonesia. Yang radikal itu di luar negeri, bukan Indonesia, apalagi Kota Pekanbaru. Kita ini bersatu,” ujar pria yang mengenakan peci putih itu.
Baca Juga: Baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dibongkar TNI Karena Dinilai Melanggar
Selanjutnya, polisi meminta kelompok massa FPI itu untuk membubarkan diri. Meski akhirnya bubar, namun sempat terjadi adu mulut antara anggota FPI dengan polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.