Kompas TV regional kriminal

Pegawai Honorer Buat 450 Konten Video Seks Anak, Kepala Bapelkes Batam Kaget, Pelaku Dikenal Santun

Kompas.tv - 22 November 2020, 16:18 WIB
pegawai-honorer-buat-450-konten-video-seks-anak-kepala-bapelkes-batam-kaget-pelaku-dikenal-santun
Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Asep Zainal Mustofa tidak pernah menyangka kalau bawahannya, Rahmad Hidayat akan bikin heboh di instansi yang dia pimpin. (Sumber: DOK DITRESKRIMUM POLDA KEPRI)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Celakanya perbuatan itu sudah lama dia lakukan, dia rekam dan foto pula, lalu dia simpan di-drive surat elektronik dan dikirim ke sosial media dan komunitasnya," ujar Asep.

Sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto ditemui di Mapolda Kepri mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020, telah terjadi Tindak Pidana Pornografi anak dan atau Tindak Pidana Mendistribusikan Konten Video Pornografi ke media elektronik.

Pelaku berinsial RH (38) ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina City, Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Arie menambahkan kasus pencabulan ini dilakukan di rumah korban, Ruko Marina City Jalan Marina City, Tanjung Riau, Sekupang.

Baca Juga: Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban, kemudian difoto dan divideokan.

Selanjutnya, pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut, di Google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten.

Barang bukti yang disita berupa tiga unit ponsel, satu unit laptop, tiga buah SIM card Telkomsel, dua buah cincin, empat buah flashdisk, dan satu memory card.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Kepri. Dia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat video dewasa terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Bawa Bukti Pelecehan Seksual

"Pelaku kami ancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Arie.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x