PEKANBARU, KOMPAS TV - Polsek Bukitraya berhasil menangkap dalang atau otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, dalang penebangan pohon yang sudah ditetapkan tersangka itu berinisial TFG alias Tomi.
Pria berusia 46 tahun yang berdomisili di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau itu ditangkap pada Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Pohon Ambruk Akibat Angin Kencang Menimpa Rumah Warga
"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari Jumat. Tersangka inilah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," kata Nandang melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (9/11/2020).
Untuk melancarkan aksi penebangan pohon, tersangka TFG alias Tomi memerintahkan empat tersangka lainnya untuk menebang pohon median jalan.
Oleh Tomi orang suruhan tersebut diberi upah Rp 2,5 juta. Keempat tersangka lainnya pun telah ditangkap. Mereka antara lain berinisial JW, MA, RP dan RA.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TFG alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu, yang memiliki usaha reklame," kata Nandang.
Baca Juga: Naas! Seorang Pria Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon
"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup.
Tebang 83 Pohon
Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, jumlah pohon yang ditebang para pelaku sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.
Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya. Karena itu, pohon-pohon tersebut kemudian ditebas dengan parang.
Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.
Baca Juga: Kecelakaan Minibus Terobos Trotoar dan Tabrak Pohon!
Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.
Atas perbuatannya, tersangka TFG alias Tomi dijerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana.
"Sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," ucap Nandang.
Baca Juga: 2 Pohon Besar Tumbang di Banyumas, Rumah Makan dan 1 Mobil Tertimpa
Alasan Pelaku
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, kepolisian dari Polsek Bukitraya menangkap empat orang tersangka.
Alasan pelaku menebang puluhan pohon itu, karena papan reklamenya tertutupi pohon yang sudah tinggi.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku berinisial JW, MA, RP dan RA.
Baca Juga: Jakarta Dilanda Angin Kencang, 6 Motor Tertimpa Pohon Tumbang
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan bersama-sama.
Ia menjelaskan, penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru, ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Minggu (11/10/2020).
"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Arry.
Baca Juga: Pickup Muatan Bawang Merah Tabrak Pohon, Kernet Mobil Meninggal Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.