Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB masa transisi.
Perpanjangan PSBB transisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)" ujar Anies.
Dia mengklaim jalannya PSBB transisi dua pekan terakhir mampu mengendalikan penularan Covid-19 di Jakarta.
Akan tetapi, lanjut Anies, masyarakat justru harus lebih waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang terkendali.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin," kata dia.
Baca Juga: Anies: Kalau Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Rem Darurat Bisa Diterapkan Kapan Saja
Kasus Covid-19 per 8 November
Sementara berdasarkan data per Minggu ini, terdapat penambahan 826 kasus baru Covid-19 yang dilaporkan.
Dari 826 kasus, 88 kasus di antaranya merupakan hasil pemeriksaan pada 5-6 November yang baru dilaporkan satu lab swasta pada hari ini.
Angka kasus baru positif Covid-19 juga didapatkan setelah Pemprov DKI memeriksa 7.090 orang dengan tes polymerase chain reaction (PCR).
Dengan tambahan 826 kasus baru, kini total kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 112.027 kasus.
Dari total kasus, 7.870 pasien masih terjangkit Covid-19 (kasus aktif), 101.791 pasien dinyatakan telah sembuh dan 2.366 pasien meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta juga merilis sudah ada 57.754 orang yang sudah melakukan tes PCR dalam sepekan terakhir dengan persentase kasus positif 9,4 persen.
Pemprov DKI terus menggencarkan strategi tes, lacak, dan isolasi atau 3T (testing, tracing, treatment) untuk mengendalikan penularan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kepala Sekolah hingga Siswa Diperiksa Terkait Kasus Guru SMAN 58 Jakarta yang Terduga Rasial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.