KOMPAS.TV - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra tampaknya tak menyangka tindakannya malah berujung bui.
Dua orang satpam di Kota Padang itu divonis penjara karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Pada sidang yang digelar Selasa (20/10/2020) memutuskan bahwa Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bunuh Sesama Pemulung Untuk Incar Harta, Pelaku Sudah Beraksi 5 Kali
Pembunuhan yang melibatkan dua satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.
Kemudian dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut. Namun Adek malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut. Namun ia menolak.
Dengan emosi ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.
Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas. Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam. Perkelahian tak berhenti di situ.
Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut.
Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.
Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga: [FULL] Komentar Mahfud Soal Siswa Pembunuh Begal di Malang Yang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ajukan Banding
Sementara itu, penasehat hukum dua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.
Ia mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Sementara itu salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan jika kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Sementara itu istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim.
Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.
Baca Juga: Z-A, Pelajar Pembunuh Begal Divonis 1 Tahun Pembinaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.