KOMPAS.TV - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra tampaknya tak menyangka tindakannya malah berujung bui.
Dua orang satpam di Kota Padang itu divonis penjara karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Pada sidang yang digelar Selasa (20/10/2020) memutuskan bahwa Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bunuh Sesama Pemulung Untuk Incar Harta, Pelaku Sudah Beraksi 5 Kali
Pembunuhan yang melibatkan dua satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.
Kemudian dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut. Namun Adek malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut. Namun ia menolak.
Dengan emosi ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.
Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas. Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam. Perkelahian tak berhenti di situ.
Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut.
Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.