Namun, polisi tak percaya begitu saja karena pelaku telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya kepada korban yang berbeda.
"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun.
Baca Juga: Turah Parthayana Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Manajer: Saya Malu dan Menyesal
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu. Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.
Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tega! Pelaku Pelecehan Seksual Pada 305 Anak Janjikan Korban Jadi Model
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.