"Namun, saudara AM diadang oleh beberapa anggota kepolisian, yang langsung mengangkat kerah baju dan memukuli saudara AM di pipi sebelah kanan," ujar Syamsumarlin.
Setelah mendapatkan pukulan pertama, korban AM tak tinggal diam. Ia berusaha menjelaskan kepada kepolisian, bahwa dirinya bukanlah massa aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Ini Sosok Menteri Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja
Ia menuturkan jika dirinya adalah seorang dosen. Tak lupa, korban pun menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP. Tapi polisi tak percaya.
Malah, beberapa anggota polisi membabi buta memukuli AM hingga terjatuh. Ketika terjatuh, AM pun masih juga diinjak-injak oleh polisi.
Saat mencoba bangun, AM kembali jatuh karena terus dipukuli polisi di bagian kepala. Tak hanya itu, bagian lainnya tak luput dari kekerasan polisi. Pada bagian paha AM, polisi menghajarnya dengan tameng.
Setelah itu, AM diseret ke dalam mobil taktis polisi. Saat berada dalam mobil itu, AM kembali dihujani pukulan oleh sejumlah polisi. AM masih berusaha menjelaskan jika dirinya seorang dosen.
Baca Juga: Dalang Di Balik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja - ROSI
Alih-alih berhenti memukul, polisi justru melontarkan makian kata-kata kasar sembari terus memukuli kepala korban AM.
Dalam kondisi lemas dan penuh memar, korban AM lalu dipindahkan ke mobil taktis lainnya. Saat polisi mengambil data kepada sejumlah massa yang ditangkap, polisi sempat memotong rambut korban AM.
Setelah itu, baru pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB korban AM dibebaskan oleh polisi.
Baca Juga: Aktivis: Wajar Terjadi Demo Tolak UU Cipta Kerja - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.