Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
Pasangan Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono (Bison) ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.
"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.
Menurut Hok, pemecatan Mundjirin dan Biena berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," terangnya.
Hok juga mengingatkan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P Mundjirin dan Biena harus dikembalikan karena telah dipecat.
"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Baca Juga: PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya: Ini Pembangkangan Berat dan Pelanggaran Partai
Proses PAW Biena
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.
"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.
"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.
Baca Juga: Istri Diusung Partai Lain, Bupati Semarang Dipecat Megawati, Anaknya Dicopot dari DPRD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.