Komnas Perempuan pun menyusun beberapa poin rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait kasus ini.
Salah satunya adalah mendorong JPU dan pengadilan agar Ramadio dapat segera disidangkan.
"Merekomendasikan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus ini," tutur Siti.
Baca Juga: Mencabuli Anak Selama 3 Tahun, Oknum Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara
Diberitakan, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku muncikari dengan inisial T alias L.
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.
Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.
Baca Juga: Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Pelaku Merupakan Paman Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.