JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengangkatan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara menuai polemik di masyarakat. Salah satunya disuarakan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Dia mengaku khawatir pengangkatan Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara akan mengganggu pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Pasalnya, Ramadio diketahui merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Korban Bukannya Ditilang Malah Dibawa ke Hotel
"Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban," kata Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kasus itu mencuat pada Desember 2019. Ramadio pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak ditahan.
Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, kasusnya belum disidangkan. Komnas Perempuan pun melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini. Sebab tersangka lain telah disidangkan.
Terdakwa berinisial T alias L yang berperan sebagai muncikari bahkan kini sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.
"Kedua, yang harus dilihat, menjadi tidak adil buat tersangka lain atau yang saat ini sedang menunggu proses kasasi, tantenya, karena tantenya sudah dipidana,” ucap dia.
Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.