Klinik Aborsi Ilegal Digerebek
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal beberapa waktu lalu.
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu, dan pasien.
Klinik tersebut buka praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.
Baca Juga: Kasus Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Ribuan Janin Digugurkan Dalam 5 Tahun!
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima hingga enam pasien setiap harinya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Reka Ulang Kasus Aborsi Ilegal, Ada Adegan Seorang Ibu Gugurkan Kandungan Ditemani Keluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.