MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun, Jawa Timur, menjadi tersangka dugaan korupsi.
Pria bernisial RS yang menjabat manajer itu menggelapkan uang 11 nasabah BRI sebesar Rp 2,1 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun:
Baca Juga: Manajer BRI Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola dan Kalah Terus, Nasabah Kaget
Modus Buka Rekening Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengincar korban yang hendak meminjam uang di BRI tempatnya bekerja.
Jabatan RS sebagai relationship manajer memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.
Untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif ini menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.
“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, Senin (21/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Modus Cerdik Manajer BRI Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi Online namun Kalah Terus
Korban 11 Nasabah BRI
Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah RS dalam rentang waktu setahun. Dari Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.
“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” ungkap Bayu.
Uang untuk Judi Online
Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.
Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.
Baca Juga: Modus Baru Bobol Rekening Bank dengan Struk ATM Bekas, Jangan Sembarang Buang!
Terbongkar ketika Nasabah Kaget
Tindakan RS terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.
“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Bayu.
Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang.
Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan.
Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.
Kemudian setelah diaudit internal, diketahui ternyata ada 11 debitur yang menjadi korban ulah tersangka RS. Dari 11 debitur banyak yang tidak menyadari uangnya hilang.
Lantaran uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Baca Juga: Kartu Tertelan Mesin ATM, Uang Rp 100 Juta Dibobol Pencuri
Ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Ketika ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari BRI, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.
Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Baca Juga: 74 Karyawan BRI Positif Covid-19, Kantor Wilayah dan Cabang Ditutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.