Tindakan RS terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.
“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Bayu.
Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang.
Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan.
Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.
Setelah diaudit internal diketahui rupanya ada 11 debitur yang menjadi korban ulah tersangka RS. Dari 11 debitur banyak yang tidak menyadari uangnya hilang.
Lantaran uang masih di bawah pengawasan BRI maka bank itu harus me-recovery dan BRI mengganti uang milik nasabah.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Baca Juga: 74 Karyawan BRI Positif Covid-19, Kantor Wilayah dan Cabang Ditutup
Ditangani Kejaksaan
Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Ketika ditanya tentang uang nasabah yang hilang dikorupsi RS apakah diganti dari BRI, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.
Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.
Baca Juga: Kartu Tertelan Mesin ATM, Uang Rp 100 Juta Dibobol Pencuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.