PONTIANAK, KOMPAS TV - Anggota polisi lalu lintas yang berdinas di Polresta Pontianak berinisial Brigadir DY resmi ditetapkan jadi tersangka pada Senin (21/9/2020).
Penetapan tersangka terhadap Brigadir DY karena tekah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP yang melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak di sebuah hotel.
Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin mengatakan Brigadir DY terbukti melakukan pencabulan berdasarkan hasil visum pihak kedokteran.
Baca Juga: Bejat! Pemuda Pengangguran Sekap Dan Cabuli Anak SD Hingga 1 Minggu
"Dari hasil visum dokter terhadap korban, menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin pada Senin (21/9/2020).
Komarudin menjelaskan, untuk menetapkan tersangka kepada Brigadir DY, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.
Selain hasil visum dokter, kata Komarudin, penyidik juga telah meminta keterangan kepada saksi yang juga korban dalam kasus ini.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ucapnya.
Baca Juga: Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Pelaku Merupakan Paman Korban
Atas perbuatannya, Komarudin menambahkan, tersangka Brigadir DY diancam Pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir DY terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.