PONTIANAK, KOMPAS TV - Anggota polisi lalu lintas yang berdinas di Polresta Pontianak berinisial Brigadir DY resmi ditetapkan jadi tersangka pada Senin (21/9/2020).
Penetapan tersangka terhadap Brigadir DY karena tekah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP yang melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak di sebuah hotel.
Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin mengatakan Brigadir DY terbukti melakukan pencabulan berdasarkan hasil visum pihak kedokteran.
Baca Juga: Bejat! Pemuda Pengangguran Sekap Dan Cabuli Anak SD Hingga 1 Minggu
"Dari hasil visum dokter terhadap korban, menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin pada Senin (21/9/2020).
Komarudin menjelaskan, untuk menetapkan tersangka kepada Brigadir DY, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.
Selain hasil visum dokter, kata Komarudin, penyidik juga telah meminta keterangan kepada saksi yang juga korban dalam kasus ini.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ucapnya.
Baca Juga: Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Pelaku Merupakan Paman Korban
Atas perbuatannya, Komarudin menambahkan, tersangka Brigadir DY diancam Pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir DY terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.
Bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Oleh Brigadir DY, korban lalu diamankan dan dibawa ke pos polisi. Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggota polisi itu ke sebuah hotel.
Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Korban Bukannya Ditilang Malah Dibawa ke Hotel
Pada sore harinya, saat korban sudah dibawa ke hotel, rekannya kemudian memberi tahu kepada orang tua korban.
Orang tua korban yang mendapat informasi dari rekan anaknya itu terkejut. Mereka pun langsung membuat laporan ke polisi.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Komarudin menambahkan, saat ini pelaku Brigadir DY telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Miris, Istri Diperkosa di Hadapan Suami yang Disandera
Sementara itu, Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak menangani kasus secara profesional," kata Alik.
"Kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya."
Baca Juga: Polisi Diduga Memperkosa Anak di Bawah Umur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.