Berdasarkan hasil pemeriksaan kartu identitas atau KTP, Erdi diketahui bekerja sebagai wakil bupati.
Baca Juga: Truk TNI Terbalik di Papua, 2 Prajurit Meninggal dan 15 Luka-Luka
"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav.
Gustav memastikan, kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat publik.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," kata dia.
Kronologi
Gustav menjelaskan, kejadian kecelakaan itu terjadi bermula ketika Erdi Dabi mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop.
Di sekitar lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Erdi Dabi hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.
Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas
Dari arah berlawanan, Christin yang menumpang sepeda motor datang. Kecelakaan pun akhirnya tak terhindarkan.
"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gustav.
Gustav menduga, kecelakaan itu terjadi karena Erdi dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras saat mengendarai mobilnya.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Erdi menjabat sebagai wakil bupati Yalimo. Ia juga ikut dalam Pilkada Yalimo 2020.
Erdi Dabi telah mendaftar sebagai calon bupati di KPU Yalimo. Ia didampingi Jhon W Wilil.
Baca Juga: Sempat di ICU, Penyanyi Sandra Dianne Meninggal Dunia Usai Kecelakaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.