Kompas TV regional hukum

MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat

Kompas.tv - 16 September 2020, 09:38 WIB
ma-vonis-mati-tunawisma-terpidana-mutilasi-di-malang-hukuman-makin-berat
Ilustrasi Pengadilan hukum.  MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Fadhilah

"Jadi kami menunggu sikap dia apa. Karena masih ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Dia bisa grasi, dia bisa PK. Kita persilakan melakukan itu," jelasnya.

Namun jika langkah hukum itu tidak dilakukan, Andi akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung supaya diproses eksekusi.

"Setelah semua langkah tidak dilakukan, kami laporkan ke pimpinan. Kapan dan di mana eksekusi," jelasnya.

Baca Juga: Prajurit TNI Pemutilasi Pacar Terancam Hukuman Mati

Berencana Lanjut Upaya Hukum

Ketua Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi masih akan berkonsultasi dengan kliennya. Rencananya, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lanjutan.

“Kalau rencana tim penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum. Namun semua ini tergantung pada Sugeng Santoso sendiri, kalau mau menerima putusan tersebut tim penasehat hukum tidak bisa apa-apa,” katanya.

Iwan menyayangkan vonis hukuman mati itu. Sebab, berdasarkan hasil visum, Sugeng tidak memutilasi korban dalam keadaan hidup.

“Dalam kasus Sugeng, kesimpulan visum et repertum berbunyi jenazah dipotong post mortem artinya jenazah meninggal lebih dahulu baru dipotong-potong oleh Sugeng,” jelasnya.

Iwan menilai Mahkamah Agung juga tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan kliennya.

Sebab, awal ditangkap, Sugeng seperti orang yang mengalami gangguan jiwa dan merupakan tunawisma.

“Persoalan menjadi rumit karena terhadap kejiwaan Sugeng sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah Sugeng termasuk orang yang normal sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidana atau sebaliknya,” ungkapnya.

Baca Juga: Video Detik-detik Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Diketahui, kasus mutilasi oleh Sugeng bermula dari temuan potongan tubuh wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang pada Selasa, 14 Mei 2019 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Malang Kota menangkap Sugeng sebagai pelakunya.

Sampai saat ini, identitas korban mutilasi itu belum diketahui. Korban diperkirakan juga merupakan seorang tunawisma.

Baca Juga: Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x