KOLAKA, KOMPAS TV - Lima perwira polisi di Polda Sulawesi Tenggara terancam dipecat karena diduga meminta uang kepada terduga pelaku kasus narkoba.
Permintaan uang tersebut terjadi saat kelima anggota Polri itu tengah melakukan penyelidikan kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, mereka kini sedang diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Perjalanan Karier Reza Artamevia, Populer Lewat Lagu "Pertama" hingga Terjerat Narkoba
Jika nantinya dalam pemeriksaan mereja terbukti melanggar aturan, sanksi terberat yang akan didapat yakni ancaman pemecatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes M Faturrahman mengatakan peristiwa permintaan uang itu terjadi di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra, pada Agustus 2020 lalu.
Saat itu anak buahnya yang dipimpin perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sedang menggerebek terduga bandar narkoba.
Menurut informasi kepolisian, para terduga pelaku akan melakukan pesta sabu-sabu. Informasi tersebut langsung direspons dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Melihat Sisi Psikologis Fenomena Artis Terjerat Narkoba di Tengah Pandemi, Sepi Job?
Saat menyergap lokasi pesta sabu, polisi menemukan empat orang sedang bermain kartu. Mereka terdiri atas dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga.
Ketika menggeledah empat orang tersebut, polisi tidak menemukan narkoba. Tapi setelah diteliti, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dekat mereka yang hanya berjarak 4 meter.
"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu-sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.
Setelah dites urine, orang-orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Artis Ditangkap Kasus Narkoba Pakai Alasan Pandemi Corona, Polisi: Itu Bukan untuk Keringanan
Meminta Uang
Faturrahman membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari bawahannya itu. Tetapi dia mengklaim, hal tersebut bukanlah pemerasan.
“Kami tidak menutup-nutupi, ada pelanggaran anggota kami. Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman dikutip dari Kompas.com pada Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengatakan kasus lima perwira tersebut sudah ditangani Propam Polda Sultra. Proses kasusnya telah masuk tahap penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.
Baca Juga: Gembong Narkoba Ini Akui Kecanduan Wanita dan Miliki 23 Anak
Adapun sanksi terberat jika mereka terbukti melanggar kode etik ialah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.