BITUNG, KOMPASTV – Ribuan massa pendukung bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Mourits Mantiri dan Hengky Honandar mengawal pendaftaran di KPU Kota Bitung.
Massa dan paslon Mourits-Hengky berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah salah satu paslon menuju kantor KPU.
Paslon dari PDI Perjuangan itu dikawal ribuan massa pendukung maupun simpatisan. Ada juga sebagian massa pendukung melakukan Tarian Kabesaran yang merupkan tarian budaya Minahasa.
Baca Juga: Tegas! Mendagri Akan Sanksi Paslon yang Ciptakan Kerumunan saat Pilkada
Kondisi ini membuat penerapan protokol kesehatan menjaga jarak terabaikan. Massa berkerumun disepanjang jalan hingga di depan kantor KPU Kota Bitung.
Hengki mengaku sudah membatasi orang untuk datang ke KPU, namun ribuan massa datang secara spontan memberikan dukungan.
Hengki juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran massa pendukung serta sipatisan memadati jalan dan membuat kemacetan.
“Kami mohon maaf atas kemacetan yang terjadi itu semua secara spontanitas,” ujarnya seusai pendaftaran, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Karawang Picu Kerumunan Orang
KPU Kota Bitung telah membuat pagar pembatas agar hanya paslon dan perwakilan partai pendukung saja yang ikut mendaftar.
Petugas juga telah menyiapkan protokol kesehatan, seperti bakal calon dan tim harus mencuci tangan dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk kantor KPU.
Adapun hasil verifikasi berkas oleh Tim Pokja KPU Kota Bitung berkas paslon Mourits-Hengky dinyatkan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Imbauan KPU pusat
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau pada paslon Cakada tidak membawa pendukung dan menggelar arak-arakan saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Mendagri Tegur Bupati Karawang karena Picu Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada
Menurut Sandi, imbauan ini untuk menghindari kerumunan saat proses pendaftaran yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Sandi menegaskan hal utama dalam pendaftaran adalah keabsahan administrasi Cakada, bukan acara arak-arakan yang dilakukan saat pesta demokrasi.
"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," ujar Sandi, Kamis (3/9/2020).
Sandi juga mengingatkan para Cakada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah menjelaskan pendaftaran Cakada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, kemudian bakal pasangan calon perseorangan.
Baca Juga: Gaya Gibran Didampingi Selvi Ananda di Pendaftaran Pilkada Solo
Aturan ini, sambung Sandi, berlaku untuk semua dan tidak memperhatikan latar belakang partai politik pengusung dan pendukung serta para paslon Cakada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.