Selain menghadirkan Jerinx di muka persidangan, tim kuasa hukum juga mengusulkan agar sidang terbuka untuk umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Jaksa akan Kawal Sidang!
Hal ini dilandasi pendapat PN Denpasar, bahwa JRX merupakan publik figur dan kasusnya juga berdimensi kepentingan publik.
Publik, sambung Suardana, pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung.
Tak hanya itu, faktanya sampai saat ini PN Denpasar masih menggelar beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan.
“Oleh karenanya, untuk mendukung pendapat PN Denpasar, kami usulkan persidangan digelar secara langsung dan publik mengikuti langsung di PN Denpasar dengan ketentuan, penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan kapasitas PN Denpasar," jelas Suardana.
Baca Juga: Tantangan Bersidang di PBB Kala Pandemi Covid-19
Suardana menambahkan pihaknya tetap mengapresiasi langkah PN Denpasar yang akan menyiarkan secara langsung via live streaming di akun sosial media.
Namun, menurutnya live streaming adalah menjadi pelengkap karena yang utama adalah masyarakat bisa hadir langsung.
"Bagi yang tidak bisa karena alasan protokol kesehatan barulah difasilitasi dengan live streaming," ujar Suardana.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang yakni Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.
Baca Juga: Nora Alexandra Semprot Netizen yang Anggap Dirinya Tak Serius Urusi Kasus Jerinx
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.