DENPASAR, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal usai bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Ia bunuh diri usai diperiksa penyidik Kejati Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.
Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, korban bunuh diri di toilet Kejati Bali.
"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata TN, di Kejati Bali, Senin malam.
Baca Juga: Ibu 75 Tahun Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Jenazahnya Digantung Biar Disangka Bunuh Diri
Maryono mengatakan, TN awalnya diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita. TN saat itu membawa sebuah tas kecil dan diminta menyimpannya di loker sebelum diperiksa.
Lalu, jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan salat. Namun, hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.
Kejati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Ia dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo
Lalu, setelah pemeriksaan rencananya TN akan ditahan ke Lapas Kerobokan. Sebelum turun ke lantai I, ia izin ke toilet.
Namun, tak lama kemudian terdengar ledakan. Petugas yang mengawalnya lalu masuk ke toilet dan menemukannya sudah terkapar.
Ia lalu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Dengan meninggalnya tersangka, maka kasus dugaan gratifikasi ini ditutup.
"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus karena. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata dia.
Baca Juga: Satu Keluarga di India Bunuh Diri Melompat ke Sungai karena Stigma Sosial Covid-19
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.
Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.
Baca Juga: Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.