Saat mencuci beras itulah, tersangka berteriak-teriak memanggil ibunya dengan sebutan "Mbok" secara berulang kali.
Setelah itu, SP memanggil adiknya yang berada di samping rumahnya. Sang adik lantas kaget melihat ibunya tergantung.
Tanpa curiga, ia menurunkan ibunya yang dianggapnya meninggal karena bunuh diri, lalu membawanya ke dalam rumah dibantu tersangka SP.
"Kami yang dapat informasi kejadian itu langsung datang ke lokasi kejadian," ujar Alfan.
Baca Juga: Istri Nekat Bunuh Suami karena Diancam, Polisi: Keduanya Sering Bertengkar Soal Uang
Pihak kepolisian, kata Alfan, tak membuang waktu lama langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP, polisi mendapati suatu kejanggalan di lokasi kejadian, yakni pelipis kiri korban dan kedua telinga korban mengeluarkan darah.
Selain itu, jeratan tali di leher korban juga bukan jeratan yang umum terdapat pada orang bunuh diri.
Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi pada tubuh korban dengan bantuan Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Hasilnya, korban tewas bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas. Pasalnya, ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir ke otak.
Baca Juga: Siswi SMP Pembunuh Balita di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kondisinya Sekarang
Tak hanya itu, ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.
Polisi pun telah memeriksa delapan saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan dari kasus pembunuhan ini.
Itu antara lain bukti tali terpal yang digunakan untuk menjerat leher korban. Lalu golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," kata Alfan.
Alfan menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatannya telah membunuh Naruh. Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu sang istri lantaran mendapat bisikan gaib. Alasan itu masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Jurang Pegunungan Poso, Diduga Dibunuh Kelompok MIT Ali Kalora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.