DENPASAR, KOMPAS.TV - Aparat Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.
"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya. Saya juga kecewa, Jerinx juga. Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.
Padahal, Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Apa Alasannya?
Gendo mengatakan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan. Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.
"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian. Kewenangan subjektif mereka. Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum. Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.
Respons Nora
Sementara itu, Nora berpesan kepada Jerinx agar selalu sehat dan kuat menghadapi kasus hukum ini.
"Support-nya selalu sehat dan tetap kuat. Aku enggak bisa ngomong banyak takut salah," kata Nora.
Baca Juga: 2 Personil SID ke Polda Bali: Kita Mau Jelaskan Karakter Jerinx
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.