DENPASAR, KOMPAS.TV - Aparat Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.
"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya. Saya juga kecewa, Jerinx juga. Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.
Padahal, Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Apa Alasannya?
Gendo mengatakan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan. Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.
"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian. Kewenangan subjektif mereka. Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum. Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.
Respons Nora
Sementara itu, Nora berpesan kepada Jerinx agar selalu sehat dan kuat menghadapi kasus hukum ini.
"Support-nya selalu sehat dan tetap kuat. Aku enggak bisa ngomong banyak takut salah," kata Nora.
Baca Juga: 2 Personil SID ke Polda Bali: Kita Mau Jelaskan Karakter Jerinx
Personel SID Diperiksa
Pada kesempatan yang sama, dua personel Superman Is Dead, Bobby Kool dan Eka Rock, juga dipanggil penyidik Polda Bali sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Mereka datang ke Polda Bali didampangi kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Kedatangan mereka untuk menjelaskan sosok Jerinx.
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Bobby di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).
Sementara Eka mengatakan, selama 25 tahun dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu bagaimana karakter Jerinx.
"Kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi, tapi kami itu saudara," kata Eka.
Menurut Eka, Jerinx tak bermaksud merendahkan seseorang atau golongan. "Dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," ujarnya dikutip dari TribunBali.com.
Baca Juga: Berbaju Tahanan dan Diborgol, Jerinx SID Kembali Diperiksa Polda Bali
Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena khawatir perbuatan itu terulang.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx. Dalam unggahan itu, terdapat kalaimat yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI. Kini, Jerinx mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Ayah dan Istri Jadi Jaminan, Keluarga: Jerinx Tak Akan Kabur dan Kooperatif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.