Dari hasil pemeriksaan polisi,diketahui motif keduanya tega membuang bayi mereka karena takut ketahuan orang tua. Sebab keduanya belum menikah.
Baca Juga: Perjuangan Berat Efi Bani: Melahirkan 3 Bayi Kembar, Suami Menghilang Tak Ada Kabar
"Motifnya karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Saat membuang itu juga dari keputusan bersama keduanya," ujar Deny.
Keberhasilan pengungkapan pelaku pembuang bayi ini dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi. Kendaraan yang digunakan kedua pelaku terekam kamera CCTV.
"Ini kerja cepat rekan-rekan, dari rekaman CCTV terlihat menggunakan kendaraan roda empat," ujarnya.
Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 76B, Jo Pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Wanita di Kupang Melahirkan 3 Bayi Kembar, Suami Menghilang Entah ke Mana
Seperti diberitakan sebelumnya, Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean Sleman.
Saat ditemukan bayi berada di dalam kardus dan diletakan di kursi depan rumah seorang warga.
Di kardus juga terdapat tulisan tangan berisi pesan agar menjaga dan menyayangi bayi tersebut.
"Izinkan saya menitipkan anak saya...mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik," demikian bunyi pesan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.