PADANG, KOMPAS.TV - Bupati Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.
Penetapan tersangka baru itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Gerindra Protes ke Kapolri Idham Azis karena Calonnya di Pilkada Sumbar Ditetapkan Tersangka
"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya Senin 10 Agustus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Stefanus mengatakan sebelum IC dan MW, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ES (58); RH (50); dan RP (33). Mereka ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.
Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun facebook Mar Yanto yang merupakan akun bodong.
Sementara itu Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.
Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Indra Catri.
Baca Juga: Viral! Video Ketua KPU Sumbar Adu Mulut dengan Petugas PSBB
Gerindra Lapor Kapolri
Selain menjabat Bupati Agam, Indra Catri juga diketahui merupakan bakal calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. Sementara Mulyadi juga merupakan bakal calon gubernur Sumbar dari Partai Demokrat.
Menyikapi penetapan tersangka Indra Catri DPP Partai Gerindra sudah menyurati Kapolri dengan menyatakan keberatan terhadap status tersangka Indra Catri.
"Kemarin DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra Indra Catri," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Andre menyebutkan bahwa penetapan status tersangka kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra itu memberi kesan adanya permainan politik.
Pasalnya, pihak yang terkait dalam kasus tersebut adalah Mulyadi yang juga menjadi bakal calon gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis namun harus menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata Andre.
Baca Juga: PDIP-Gerindra Koalisi di 7 Daerah, Ada Iyet Bustami Hingga Ponakan Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.