MATARAM, KOMPAS TV - Kematian mahasiswi S2 Univeristas Mataram, Linda Novita Sari, masih menjadi misteri. Polisi hingga saat ini masih melakukan penyidikan atas tewasnya mahasiswi Fakultas Hukum tersebut.
Seperti diketahui, Linda Novita Sari ditemukan tergantung di rumah pacarnya, Rio, Sabtu (25/7/2020) di BTN Royal Lingkungan Ansor, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Aparat Kepolisian Polres Mataram sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan karena kuat dugaan Linda menjadi korban pembunuhan. Terlebih, Linda tewas dalam posisi tergantung di ventilasi pintu rumah kekasihnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Cipali: Toyota Rush Ringsek Dihajar Elf, 8 Tewas
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, termasuk Rio (22) kekasih korban sebagai pemilik rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020).
Selain itu, polisi juga memeriksa Titi Nurainiah (22), orang yang pertama kali menemukan korban. Juga keluarga korban yang sudah dilakukan pemeriksaan.
Budi meminta semua pihak bersabar. Tim penyidik tengah menelusuri kasus ini. Dari sejumlah keterangan puluhan saksi, beberapa di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Budi.
Munculnya informasi sudah ditetapkannya tersangka dakam kasus kematian Linda, Budi tidak bisa menjawab karena masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Sudah Sebar Undangan Calon Mempelai Pria Malah Bunuh Diri, Diduga Putus Asa karena Biaya Pernikahan
Dia tak ingin ada upaya menghilangkan barang bukti dari pelaku, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam setiap prosesnya.
"Jika sudah waktunya, kami akan rilis pada kawan-kawan wartawan, tidak ada yang kami tutupi, " katanya.
Tim penyidik menduga ada tindak pidana dalam kasus kematian Linda, salah satunya Pasal 338 KUHP, tentang orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara tim kuasa hukum keluarga Linda dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram, Yan Magandar, mengatakan bahwa kasus Linda telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Fakta Pembunuhan Wanita dalam Apartemen di Depok
"Kuat dugaan apa yang dialami Linda adalah pembunuhan, kuat dugaan Linda digantung setelah tewas, sehingga terkesan Linda gantung diri atau bunuh diri karena depresi, " kata Yan.
Yan mengatakan, keluarga bersyukur kasus ini naik tingkat ke penyidikan, sehingga dugaan keluarga korban tewas dibunuh makin kuat.
"Kami belum terlalu berani berasumsi apakah ini pembunuhan biasa atau berencana, karena hingga saat ini penyidik belum memberikan keterangan jelas ke keluarga korban,” ujar Yan.
“Polisi sudah mengumpulkan sejumlah alat alat bukti seperti rekaman cctv dan hasil autopsi.”
Baca Juga: Kirim Uang Bulanan Rp 2 Miliar Selama Merantau, Saat Pulang Suami Kecewa Bunuh Istri dan Lukai Anak
Bukti CCTV
Koordinator pendamping keluarga korban, Syamsul Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi setelah pihak keluarga Linda menduga ada yang janggal atas kematian Linda, termasuk melihat langsung CCTV yang terekam di sekitar TKP.
"Dalam CCTV itu terlihat jelas ada aktifitas pada hari Jum'at (26/7/2020) di TKP, terlihat di CCTV ada 5 orang yang tengah beraktivitas keluar masuk TKP,” ujar Syamsul.
“Salah seorang saksi menunjukkan bahwa salah seorangnya adalah pemilik rumah dilihat dari postur tubuhnya, dan ada seseorang yang mengenakan pakaian perawat. "
Pendamping keluarga tetap berupaya mencari dan mengumpulkan serta menganalisa informasi terkait bukti bukti penting yang bisa menguak teka teki kematian Linda.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri, Kesal Tak Diberi Rp20.000
"Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jum'at (24/7/2020), dan disiapkan pada hari Sabtu (25/7/2020) saat Linda ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah Rio,” kata Syamsul.
“Aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan Linda kehilangan nyawa, ini masih asusmi kami.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.