JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Kondisi ini akan dilihat dari hasil evaluasi penerapan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.
Bila hasilnya menunjukkan tak ada perubahan, dalam arti kondisi lalu lintas masih padat dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur pergerakan mobilitas di Ibu Kota.
Baca Juga: Terkait Wacana Pemberlakuan Ganjil-Genap 24 Jam, Ini Penjelasannya
Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.
"Harusnya seperti itu, saya setuju. Intinya ini bukan sekadar memberikan efek untuk pertumbuhan penumpang angkutan umum, tetapi cara tersebut merupakan hal yang paling efektif bila untuk mengurai kemacetan," kata Shafruhan, Senin (10/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Shafruhan menjelaskan, bila ganjil genap diterapkan dengan metode yang ada saat ini, maka tingkat kemacetan tidak akan banyak mengalami perubahan atau menurun signifikan.
Hal tersebut lantaran sudah banyak pemilik mobil yang pintar mengakali ganjil genap. Contoh seperti sebelum ada pandemi, mulai dari memalsukan pelat nomor, menunggu di bahu jalan tol yang terdampak ganjil genap, hingga lainnya.
"Kita lihat banyak aksi kucing-kucingan mengakali ganjil genap, jadi tidak signifikan bila diterapkan dengan model pagi dan sore saja, kalau bisa pagi sampai jam 12 malam, itu baru efektif," ucap Shafruhan.
Saat ditanya apakah dengan ganjil genap selama 24 jam bisa membuat peningkatan ke jumlah penumpang angkutan kota (angkot), Shafruhan menjelaskan, hal itu juga belum tentu lantaran kondisi saat ini sendiri masih banyak dengan pembatasan aktivitas dan tempat-tempat umum.
Baca Juga: Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Berlaku Juga pada Motor, Diterapkan 24 Jam di Semua Ruas, Setuju?
Wacana Ganjil Genap 24 Jam
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang sampai 24 jam. Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (7/8/2020).
"Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan."
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.
Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.
Baca Juga: Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Sanksi Pelanggar Rp 500.000 atau 2 Bulan Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.