Kompas TV pendidikan edukasi

Kemenag Alokasikan Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA: Disalurkan Bertahap, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 17 Februari 2025, 07:41 WIB
kemenag-alokasikan-tunjangan-insentif-guru-madrasah-dan-ra-disalurkan-bertahap-ini-kriterianya
Ilustrasi. Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. (Sumber: ANTARA/SHABRINA ZAKARIA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno memastikan, pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” kata Suyitno di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” tambahnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair, Tunggu Finalisasi Perpres

Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Menurutnya, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya. 

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tak Ada PHK Honorer, Akan Teliti Lagi Efisiensi Anggaran Kementerian-Lembaga

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.

Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

Baca Juga: BOPTN Terdampak Efisiensi, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Boleh Pengaruhi UKT Mahasiswa

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Efisiensi Anggaran Bisa Hasilkan Dana hingga Rp750 Triliun

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Guru 

Tunjangan Insentif akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x