JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, termasuk salah satu syarat untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.
Seperti diketahui, KIP Kuliah 2025 telah dibuka pada 4 Februari 2025 untuk yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana kepada mereka yang berprestasi.
SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa untuk keluarga tidak mampu secara finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan.
Baca Juga: Finalisasi Pengisian PDSS SNBP 2025 Berakhir Hari Ini Jam 15.00 WIB, Simak Caranya
Syarat utama pembuatan SKTM adalah berasal dari golongan tidak mampu.
Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.
Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria:
Selain itu, status fakir miskin dan tidak mampu mencakup orang-orang yang berada di dalam lembaga kesejahteraan sosial yang meliputi:
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan status fakir miskin dan tidak mampu bagi orang-orang yang merupakan:
Dikutip dari bandung.go.id, berikut syarat berkas mengurus SKTM:
Baca Juga: Link dan Cara Daftar SNBP 2025 yang Dibuka Besok, Ini Mekanismenya
1. Datang ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Kemudian bilang ke ketua RT bahwa ingin membuat SKTM.
2. Ketua RT akan meminta Anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan.
3. Ketua RT akan segera menyiapkan surat pernyataan dan surat pengantar. Surat pernyataan adalah surat kesaksian Anda bahwa Anda memang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu, surat pernyataan ditandatangani oleh pengaju dan ketua RT. Kemudian Anda akan diberi surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel RT.
4. Setelah selesai, Anda bisa menemui ketua RW dengan membawa berkas dan dua surat yang didapat di RT tadi (surat pengantar dan surat pernyataan).
5. Minta kepada ketua RW untuk menandatangani surat pengantar dan surat pernyataan tersebut.
6. Setelah mendapatkan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan ketua RT dan RW, Anda bisa menuju kantor kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pengesahannya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.