Kompas TV pendidikan kampus

Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syarat Berkas yang Perlu Dibawa

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 15:21 WIB
cara-membuat-sktm-untuk-daftar-kip-kuliah-2025-ini-syarat-berkas-yang-perlu-dibawa
Cara membuat SKTM secara offline. (Sumber: besuki-panggul.trenggalekkab.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, termasuk salah satu syarat untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025

Seperti diketahui, KIP Kuliah 2025 telah dibuka pada 4 Februari 2025 untuk yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana kepada mereka yang berprestasi.

Syarat Membuat SKTM

SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa untuk keluarga tidak mampu secara finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan.

Baca Juga: Finalisasi Pengisian PDSS SNBP 2025 Berakhir Hari Ini Jam 15.00 WIB, Simak Caranya

Syarat utama pembuatan SKTM adalah berasal dari golongan tidak mampu.

Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013. 

Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria: 

  • tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; 
  • mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; 
  • tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; 
  • tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; 
  • mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP); 
  • mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; 
  • kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; 
  • atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; 
  • mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; 
  • luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang; dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya. 

Selain itu, status fakir miskin dan tidak mampu mencakup orang-orang yang berada di dalam lembaga kesejahteraan sosial yang meliputi: 

  • panti sosial; 
  • rumah singgah; 
  • rumah perlindungan sosial anak; 
  • lembaga perlindungan sosial anak; 
  • panti/balai rehabilitasi sosial; 
  • taman anak sejahtera/tempat penitipan anak miskin;
  • rumah perlindungan dan trauma centre
  • atau nama lain yang sejenis. 

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan status fakir miskin dan tidak mampu bagi orang-orang yang merupakan: 

  • gelandangan; 
  • pengemis; 
  • perseorangan dari komunitas adat terpencil; 
  • perempuan rawan sosial ekonomi; 
  • korban tindak kekerasan; 
  • pekerja migran bermasalah sosial; 
  • masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pascatanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana; 
  • perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial; 
  • penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan; 
  • penderita thalassaemia mayor;
  • penderita kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).

Syarat Berkas untuk Membuat SKTM

Dikutip dari bandung.go.id, berikut syarat berkas mengurus SKTM:

  • Foto/scan KTP
  • Foto/scan KK
  • Surat pengantar RT/RW dan kelurahan
  • Foto/scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Anak

Baca Juga: Link dan Cara Daftar SNBP 2025 yang Dibuka Besok, Ini Mekanismenya

Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah

1. Datang ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Kemudian bilang ke ketua RT bahwa ingin membuat SKTM.

2. Ketua RT akan meminta Anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan. 

3. Ketua RT akan segera menyiapkan surat pernyataan dan surat pengantar. Surat pernyataan adalah surat kesaksian Anda bahwa Anda memang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu, surat pernyataan ditandatangani oleh pengaju dan ketua RT. Kemudian Anda akan diberi surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel RT.

4. Setelah selesai, Anda bisa menemui ketua RW dengan membawa berkas dan dua surat yang didapat di RT tadi (surat pengantar dan surat pernyataan).

5. Minta kepada ketua RW untuk menandatangani surat pengantar dan surat pernyataan tersebut.

6. Setelah mendapatkan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan ketua RT dan RW, Anda bisa menuju kantor kelurahan atau kantor desa untuk mengurus pengesahannya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x