Kompas TV pendidikan beasiswa

Kapan KJP Plus 2024 Gelombang 2 Cair? Disdik DKI Jakarta Masih akan Verfikasi Ulang 130.101 Penerima

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 10:00 WIB
kapan-kjp-plus-2024-gelombang-2-cair-disdik-dki-jakarta-masih-akan-verfikasi-ulang-130-101-penerima
Salah satu bentuk kartu yang dirilis oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kartu KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 Mei dan Juni 2024 akan mulai dicairkan hari ini, Kamis (13/6/2024).

"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan Kamis 13 Juni 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, kapan KJP Plus 2024 gelombang 2 cair?

Budi mengatakan pencairan tahap 1 gelombang kedua akan dilakukan setelah proses verifikasi ulang data penerima KJP Plus selesai.

Ia menuturkan, verifikasi ulang diperlukan agar KJP Plus tepat sasaran diterima oleh warga Jakarta yang termasuk kategori keluarga tidak mampu.

Baca Juga: KJP Plus Mei dan Juni 2024 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima dan Besarannya

"Tahap I gelombang ke kedua sebanyak 130.101 perlu di verifikasi ulang agar calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu," tuturnya.

Budi menuturkan, verifikasi ulang dilakukan secara langsung dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas PPAP, Bapenda dan Dinas Sosial.

"Verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang dua," paparnya.

Ia berharap, KJP Plus gelombang dua dapat sampai ke tangan penerima pada bulan Juli 2024.

"Masyarakat dapat memanfaatkan dana bantuan pemerintah pada sektor pendidikan tersebut untuk keperluan sekolah anak," ungkapnya.

Siswa yang Berhak Dapat KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkumham 2024 untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ada Lowongan Kerja Penjaga Tahanan

Link Cara Cek Status Pendaftaran DTKS

  • Klik https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
  • Masukkan NIK
  • Klik "Cari"
  • Apabila muncul data, maka sudah terdaftar di DTKS
  • Apabila muncul tulisan "Data tidak ditemukan", maka belum terdaftar di DTKS.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024

1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.

4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x