JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk memilih sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Calon siswa yang sudah memiliki akun yang terverifikasi dapat mendaftar dan memilih sekolah tujuan mulai dari Senin, 10 Juni 2024 hingga 12 Juni 2024.
Pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk PPDB Jakarta 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
Selain itu, ada pula PPDB Bersama tahap pertama di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Langkah-langkah pendaftaran dan pemilihan sekolah dapat dilakukan melalui situs web resmi di https://ppdb.jakarta.go.id.
Cara Daftar dan Memilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024
Mengutip juknis PPDB Jakarta 2024, calon peserta didik baru (CPDB)/ /Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
Cara memilih sekolah jenjang SD
A. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen asli sebagai berikut:
Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023; Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru; Kartu Keluarga
3. CPDB dapat memilih sekolah tujuan: Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang telah ditetapkan, sesuai Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan; CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.
4. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.
5. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta
B. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan seiama proses PPDB berlangsung.
Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
C. Jalur Zonasi
CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
Jadwal pendaftaran dan pemilihan SD
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Online 10 - 12 Juni 2024
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir pendaftaran)
Proses Seleksi Online 10 - 12 Juni 2024
Waktu : 24 jam
Pengumuman Online 12 Juni 2024
Waktu 17:00 WIB
Lapor Diri Online 13 - 14 Juni 2024
Waktu : 24 jam (Lapor diri dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir)
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur, Link dan Panduannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.