Kompas TV pendidikan sekolah

Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur, Link dan Panduannya

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 11:14 WIB
pendaftaran-ppdb-jatim-2024-sma-smk-dibuka-hari-ini-berikut-jalur-link-dan-panduannya
Ilustrasi. Cara daftar PPDB Jatim 2024 SMA/SMK. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2024 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK dibuka mulai hari ini, Senin (10/6/2024).

Berdasarkan jadwal resminya, pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK hari ini dibuka untuk jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Seluruh proses PPDB Jatim 2024 dilakukan sepenuhnya secara online dan bisa diakses para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui laman ppdbjatim.net.

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas;

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Simak Panduannya

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan;

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Tahap 1

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  • Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja. Sedangkan peserta yang bukan penyandang disabilitas, tidak dapat mendaftar jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas, namun dapat mendaftar di jalur lainnya.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  • Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK, dari Prapendaftaran hingga Akhir Pendaftaran

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal Tahapan PPDB Jatim 2024

Tahap I PPDB Jatim 2024 (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)

  • Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024
  • Penutupan: 11 Juni 2024
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024
  • Pengumuman: 14 Juni 2024
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024
  • Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024

Tahap II PPDB Jatim 2024 (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)

  • Pendaftaran: 18 - 19 Juni 2024
  • Penutupan: 19 Juni 2024
  • Pengumuman: 20 Juni 2024
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 20 Juni 2024
  • Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 20 - 21 Juni 2024

Tahap III PPDB Jatim 2024 (Jalur Zonasi SMK)

  • Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2024
  • Penutupan: 23 Juni 2024
  • Pengumuman: 24 Juni 2024
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 Juni 2024
  • Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 24 Juni - 25 Juni 2024
  • Pengumuman Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024
  • Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024

Tahap IV PPDB Jatim 2024 (Jalur Zonasi SMA)

  • Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
  • Penutupan: 28 Juni 2024 Pukul 21.00 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2024
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2024
  • Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 29 Juni dan 1 Juli 2024
  • Pengumuman Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024
  • Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024

Tahap V PPDB Jatim 2024 (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)

  • Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024 (00.01 - 21.00 WIB)
  • Penutupan: 4 Juli 2024
  • Pengumuman: 5 Juli 2024
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
  • Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x