3. Tahap Akhir
Selain jadwal yang telah ditentukan, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk dapat mendaftar pada PPDB Bersama Jakarta 2024:
1. CPDB terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2023
2. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Prakerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
4. CPDB merupakan penerima Program Indonesia Pintar.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
6. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari Jenjang Sebelumnya.
7. Batas Usia CPDB:
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka 6 Juni, Ini Jalur, Jadwal dan Juknisnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.