Kompas TV pendidikan sekolah

Syarat dan Cara Daftar PPDB SD Negeri Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Dibuka Hari Ini

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 14:11 WIB
syarat-dan-cara-daftar-ppdb-sd-negeri-surabaya-2024-jalur-zonasi-kelurahan-dibuka-hari-ini
Ilustrasi murid SD. Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi dibuka (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri untuk jalur zonasi kelurahan dibuka hari ini, Senin (3/6/2024).

Pendaftaran PPDB SD Surabaya jalur zonasi kelurahan dilakukan secara online melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran mulai 3-5 Juni 2024.

Jalur zonasi kelurahan merupakan salah satu dari 3 jalur zonasi di PPDB SD Negeri di Surabaya 2024.

Dua jalur zonasi lainnya yaitu tingkat kecamatan yang akan dibuka 8 Juni 2024, sementara jalur zonasi tingkat kota akan dibuka 13 Juni 2024 mendatang.

Sebagai informasi, PPDB jalur zonasi adalah salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Sidanira dan NISN Secara Online untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Syarat Umum PPDB SD Surabaya 2024

1. Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi adalah Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.

2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Usia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
  • pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Dalam proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:

  • membaca;
  • menulis; dan
  • berhitung.

4. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • akta kelahiran; atau
  • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

5. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

6. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

7. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK):

  • dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan SKDK untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  • Keadaan tertentu seperti bencana alam; dan/atau bencana sosial.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1 yang Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Jalurnya

8. Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

9. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

10. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.

11. Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

12. Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

13. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

14. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Syarat Khusus PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi

1. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
  • usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
  • usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
  • usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat);
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RT mendapatkan bobot nilai 10;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RW mendapatkan bobot nilai 8;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2;

2. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.

Baca Juga: Link dan Cara Aktivasi Akun dan PIN PPDB Jakarta SMP 2024, Simak Tahapan Selanjutnya

3. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.

4. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang

5. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.

6. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang.

7. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.

Cara Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan

1. Kunjungi laman https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

2. Pilih menu jalur zonasi kelurahan

3. Klik "Lakukan pendaftaran"

4. Isi NIK, tanggal lahir dan alamat sesuai KK

5. Setelah itu, klik masuk

6. Kemudian, unggah data sesuai yang diminta

7. Lakukan proses pendaftaran hingga selesai



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x